Kewajiban Pelayanan Universal / Universal Service Obligation (KPU/USO) di sektor telekomunikasi
merupakan komitmen negara-negara diseluruh dunia yang tergabung dalam
organisasi telekomunikasi dunia, yang mendeklarasikan bahwa mewujudkan
tersedianya akses layanan telepon diseluruh wilayah regional Asia Pasifik dan kemudian
mewujudkan tersedianya akses layanan internet diseluruh wilayah regional Asia
Pasifik. Adapun tujuan deklarasi tersebut adalah diharapkan pembangunan
infrastruktur telekomunikasi yang mendukung meratanya penyediaan akses layanan
telekomunikasi baik layanan telepon maupun internet di wilayah perkotaan dan di
wilayah perdesaan khususnya daerah rural yang tidak menguntungkan secara
ekonomi. Secara khusus di Indonesia KPU/USO disektor telekomunikasi merupakan
kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Implementasi Program
KPU/USO
Pada saat ini KPU/USO telah membuat
beberapa proyek untuk mendukung telekomunikasi di Indonesia, diantaranya
sebagai berikut:
1
Desa Dering
Desa berdering
merupakan layanan teleponi dasar yaitu layanan telepon dan SMS (Short Message Service) bagi
daerah-daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang
tidak layak secara ekonomis serta wilayah yang belum terjangkau akses dan
layanan telekomunikasi di 40.052 desa yang terbesar di seluruh Indonesia. Tujuannya
adalah membuka aksesbilitas layanan komunikasi dan informasi daerah terpencil
dengan harga yang terjangkau.
2
Desa Pinter
Desa
Pinter (desa punya internet) dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan
informasi dan pendidikan, karena dengan adanya komputer yang dilengkapi akses
internet, masyarakat dapat mengakses informasi apapun termasuk dunia pendidikan
dan pengetahuan lainnya
3
SIMMLIK (Sistem
Informasi Manajemen dan Monitorin Layanan Internet Kecamatan)
SIMMLIK (Sistem
Informasi Manajemen dan Monitorin Layanan Internet Kecamatan) yang berfungsi
untuk manajemen jaringan, monitoring
service legal agreement (SLA) serta manajemen dan distribusi konten.
4 Nusantara Internet Exchange (NIX)
Nusantara Internet Exchange
(NIX) adalah tempat secara fisik bertemunya koneksi antar penyelenggara
internet maupun penyedia konten untuk saling bertukar data. NIX bertujuan agar
penyelenggara telekomunikasi dan pengguna layanan internet dapat mengakses
internet menjadi lebih cepat, berkualitas dan tarif layanan yang murah sehingga
industri konten nasional dapat tumbuh dan pada akhirnya mendukung peningkatan
kualitas hidup masyarakat.
5
Pusat Layanan Internet
Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat
Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)
Pusat Layanan Internet
Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat
Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan
layanan jasa akses internet yang sehat, murah dan aman di setiap kecamatan yang
dibiayai melalu dana KKPU Telekomunikasi. Proram yang lebih dikenal dengan
sebutan desa pinter ini merupakan proyek USO yang telah dilakukan di 5.748 kecamatan
yang sudah ditentukan sebelumnya.
Mobile Pusat
Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK)
yang bersifat bergerak atau mobile. Tujuannya
adalah melayani daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau akses informasi terutama
internet.
0 komentar:
Posting Komentar