Kamis, 17 Januari 2013

USO (Universal Service Obligation)

Diposting oleh Inge Yulensa Putri di 1/17/2013 02:12:00 PM

Kewajiban Pelayanan Universal / Universal Service Obligation (KPU/USO) di sektor telekomunikasi merupakan komitmen negara-negara diseluruh dunia yang tergabung dalam organisasi telekomunikasi dunia, yang mendeklarasikan bahwa mewujudkan tersedianya akses layanan telepon diseluruh wilayah regional Asia Pasifik dan kemudian mewujudkan tersedianya akses layanan internet diseluruh wilayah regional Asia Pasifik. Adapun tujuan deklarasi tersebut adalah diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung meratanya penyediaan akses layanan telekomunikasi baik layanan telepon maupun internet di wilayah perkotaan dan di wilayah perdesaan khususnya daerah rural yang tidak menguntungkan secara ekonomi. Secara khusus di Indonesia KPU/USO disektor telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 Implementasi Program KPU/USO
Pada saat ini KPU/USO telah membuat beberapa proyek untuk mendukung telekomunikasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

1                Desa Dering
Desa berdering merupakan layanan teleponi dasar yaitu layanan telepon dan SMS (Short Message Service) bagi daerah-daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi di 40.052 desa yang terbesar di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membuka aksesbilitas layanan komunikasi dan informasi daerah terpencil dengan harga yang terjangkau.

2                Desa Pinter
Desa Pinter (desa punya internet) dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan informasi dan pendidikan, karena dengan adanya komputer yang dilengkapi akses internet, masyarakat dapat mengakses informasi apapun termasuk dunia pendidikan dan pengetahuan lainnya

3                SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitorin Layanan Internet Kecamatan)
SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitorin Layanan Internet Kecamatan) yang berfungsi untuk manajemen jaringan, monitoring service legal agreement (SLA) serta manajemen dan distribusi konten.



 4                Nusantara Internet Exchange (NIX)
Nusantara Internet Exchange (NIX) adalah tempat secara fisik bertemunya koneksi antar penyelenggara internet maupun penyedia konten untuk saling bertukar data. NIX bertujuan agar penyelenggara telekomunikasi dan pengguna layanan internet dapat mengakses internet menjadi lebih cepat, berkualitas dan tarif layanan yang murah sehingga industri konten nasional dapat tumbuh dan pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.


5             Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)
Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet yang sehat, murah dan aman di setiap kecamatan yang dibiayai melalu dana KKPU Telekomunikasi. Proram yang lebih dikenal dengan sebutan desa pinter ini merupakan proyek USO yang telah dilakukan di 5.748 kecamatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang bersifat bergerak atau mobile. Tujuannya adalah melayani daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau akses informasi terutama internet.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Inge Yulensa Putri Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos