Kamis, 24 Oktober 2013

AKHLAK ISLAM DAN TEKNOLOGI

Diposting oleh Inge Yulensa Putri di 10/24/2013 10:29:00 AM 0 komentar


NAMA                   :INGE YULENSA PUTRI
KELAS                  : EKSTENSI ELEKTRO-B
MATA KULIAH : AGAMA
TUGAS                  : ARTIKEL AKHLAK ISLAM DAN TEKNOLOGI
TANGGAL            : 20 OKTOBER 2013
 

AKHLAK ISLAM DAN TEKNOLOGI
            Perkembangan dunia yang semakin maju yang mengarah kepada globalosasi ditandai dengan adanya peningkatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Penggunaan teknologi tersebut merambah begitu cepat dan meliputi seluruh dunia. Hal ini secara tidak langsung telah membawa dampak dan pengaruh yang besar terhadap kemerosotan akhlak.
            Pada abad modern, nilai berganti dengan cepat, demikian pula dengan cara hidup, dengan akibat timbulnya rasa tidak menentu serta kejutan-kejutan dan memisahkan manusia yang menyangka bahwa akhlak tidak ada kaitannya terhadap teknologi, akhlat bukanlah bagian dari teknologi. Pengertian ini adalah pengertian yang menyesatkan dan sungguh tidak benar.
            Sejarah telah menuliskan bahwa manusia yang gagal dan lalai dalam memosisikan akhlak dalam paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat keadaan dan kondisi masyarakat menjadi kacau-balau dan jauh dari etika dan norma (tidak beradab). Padahal ilmu pengetahuan dan teknologitersebut adalah dua hal yang saling erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan, khususnya di era moderenisasi ini. Dua hal tersebut telah mempermudah urusan dan kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
            Hidup modern sudah menjadi tuntunan hidup dan kebutuhan sebagian masyarakat yang ingin hidup dan mencapai kenyamanan dan kesejahteraan. Baik yang dilandasi oleh kebutuhan dasar (primer) ataupun yang sekedat gengsi (prestise). Olek karena itu, penguasaan dan pemanfaatan iptek merupakan persyaratan yang harus terpenuhi dalam memenuhi kebutuhan hidup di era modern ini.
            Memasuki abad XXI, dewasa ini umat manusia dimuka bumi menghadapi banyak masalah besar, antara lain kecenderungan sebagian umat manusia untuk tidak mengindahkan nilai-nilai moral, sehingga menimbulkan kehudupan yang pesimis (serba boleh).
Dibeberapa pelosok dunia ada beberapa kekuatan tertentu yang menawarkan etika atau norma baru. Nilai-nilai moral yang bersumber dari agama dianggap telah usang. Sehingga pornografi, aborsi, narkoba merebak dan kian merajalela dan menjadi fenomena yang semakin kritis (membahayakan) bagi kehidupan manusia.
Adanya moderenisasi yang menjadi bagian dari globalisasi belum dapat dipastikan kapan berakhit, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi kian pesat perkembangannya. Bukan sebaliknya semakin mereda atau surut. Pada akhirnya cepat atau lambat disadari atau pun tidak era globalisasi tersebut akan membobol masuk dalam semua aspek kehidupan manusia terutama masuk kepada ranah akhlak yang dapat mengikis sekit demi sedikit sampai akhirnya lenyap dalam diri manusia itu sendiri.
Tentu saja dampak yang dihasilkan selain sifatpositif juga negatif. Kemerosotan akhlak adalah merupakan salah satu dampak negatif yang dihasilkan oleh dan menjadi dampak yang buruk. Tidak terhitung berapa banyak bentuk kriminalitas yang terjadi seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, penyalahgunaan narkotika, judi, zina, miras dan berbagai tindakan asusila. Semuanya merupakan penyakit sosial atau patologi sosial.
Dampak positif yang dirasakan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini telah banyak membantu dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan manusi, baik dari kualitas maupun kuantitas. Namun kembali lagi bahwa pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi tersebut harus dilakukan dengan bijak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku sehingga tidak menyimpang dari moralitas yang bersumber kepada nilai-nilai agama.




SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

Diposting oleh Inge Yulensa Putri di 10/24/2013 10:17:00 AM 0 komentar


NAMA                   :INGE YULENSA PUTRI
KELAS                  : EKSTENSI ELEKTRO-B
MATA KULIAH : AGAMA
TUGAS                  : ARTIKEL SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
TANGGAL            : 13 OKTOBER 2013


SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
A.     SUMBER AJARAN ISLAM PRIMER
1.    Al Qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
a)     Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
b)  Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
c)  Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Al-Quran agar dapat dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
a.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
b.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
c.       Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
                                                                                i.            Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
                                                                              ii.            Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
·         Hukum munakahat (pernikahan)
·         Hukum faraid (waris)
·         Hukum jinayat (pidana
·         Hukum hudud (hukuman)
·         Hukum jual-beli dan perjanjian
·         Hukum tata Negara/kepemerintahan
·         Hukum makanan dan penyembelihan
·         Hukum aqdiyah (pengadilan)
·         Hukum jihad (peperangan)
·         Hukum dauliyah (antarbangsa)



2.      Hadist
Kedudukan Hadist sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan Hadist juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Hadist artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakannya dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
a.      Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian,
b.      Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian,
c.       Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan,
d.      Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut, bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.

B.      SUMBER AJARAN ISLAM SKUNDER
1.      Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
 Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
a.      Qiyas
Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
b.      Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
c.       Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
d.      Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
e.      Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
f.         Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

Selasa, 29 Januari 2013

NOC (Network Operations Center)

Diposting oleh Inge Yulensa Putri di 1/29/2013 02:58:00 PM 0 komentar
Sebuah NOC adalah tempat dari mana administrator mengawasi, memantau dan memelihara jaringan telekomunikasi. perusahaan besar dengan jaringan besar serta penyedia layanan jaringan yang besar biasanya memiliki pusat jaringan operasi, sebuah ruangan yang berisi visualisasi dari jaringan atau jaringan yang sedang dipantau, workstation di mana status rinci jaringan dapat dilihat, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mengelola jaringan. Jaringan pusat operasi adalah titik fokus untuk mengatasi masalah jaringan, distribusi perangkat lunak dan update, router dan manajemen nama domain, memantau kinerja, dan koordinasi dengan jaringan afiliasi.
Singkatan dari " Network Operations Center." Ini adalah lokasi pusat dimana perusahaan server dan peralatan jaringan berada. NOC dapat berada baik di dalam kampus perusahaan atau di lokasi eksternal. Bisnis yang lebih kecil dan organisasi sering memiliki NOC internal, di mana teknisi lokal mengelola dan memonitor server. Perusahaan besar mungkin memiliki setup NOC di lokasi yang dikembangkan secara khusus untuk peralatan rumah server.
Network Operations Center, sering disebut pusat data, hampir selalu terhubung ke koneksi Internet berkecepatan tinggi. NOC besar, seperti yang digunakan oleh web hosting perusahaan, sering terhubung langsung ke internet backbone . Hal ini memberikan server yang paling bandwidth mungkin.
Sementara NOC digunakan oleh semua perusahaan hosting Web dan ISP , mereka juga berguna untuk perusahaan jasa yang tidak terkait ke Internet. Banyak perusahaan menggunakan NOC untuk mengelola komunikasi internal, mengelola karyawan account e-mail, dan data cadangan. Karena memelihara koneksi internet sangat penting untuk kebanyakan bisnis saat ini, kebanyakan NOC dimonitor 24 / 7, dengan pemberitahuan otomatis yang memberitahu teknisi ketika server atau koneksi jaringan ke bawah.
Sebuah NOC biasanya menyediakan layanan dan kemampuan berikut:
  • Perumahan jaringan switching, routing peralatan.
  • Perumahan server dan peralatan penyimpanan data.
  • Pemantauan link backbone semua dan perangkat jaringan.
  • Memastikan operasional yang berkesinambungan dari server dan jasa.
  • Memberikan dukungan yang berkualitas bagi pelanggan internal maupun eksternal.
  • Mengatasi masalah dari semua masalah jaringan dan sistem yang terkait
Sebuah perusahaan besar biasanya memiliki sendiri Network Operation Center, yang mendukung seluruh atau sebagian dari perusahaan. Sekarang ada beroperasi secara komersial Network Operation Center untuk memberikan layanan kepada perusahaan lain.
Tugas yang termasuk dalam NOC siaran meliputi:
  • pemantauan teknis Serial Digital Video , ASI , Multiplexed dan data stream DVB
  • Jaringan
  • distribusi RF dan IF
  • layanan pemantauan video turnaround


Referensi :

Kamis, 17 Januari 2013

Jumlah Proyek PLIK – MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta

Diposting oleh Inge Yulensa Putri di 1/17/2013 02:15:00 PM 0 komentar

PT. Aplikannusa Lintasarta mendapatkan kesempatan dari pemerintah untuk mengerjakan project PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan MPLIK (Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan bertanggung jawab dalam hal akses jaringan, NOC, DRC, perangkat komputer dan billing.

 Jumlah Proyek PLIK – MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta
PLIK
(Pusat Layanan Internet Kecamatan)
Paket 7
NTT
213 unit
NTB
125 unit
Bali
90 unit
Paket 8
Kalimantan Barat
173 unit
Kalimantan Selatan
156 unit
Kalimantan Tengah
132 unit
Kalimantan Timur
158 unit
Paket 9
Maluku
84 unit
Maluku Utara
74 unit
Papua
207 unit
Papua Barat
103 unit
MPLIK
(Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan)
Paket 2
Sumatra Utara
96 unit
Paket 3
Sumatra Barat
75 unit
Paket 11
NTT
75 unit
Paket 15
Kalimantan Barat
77 unit
Paket 16
Kalimantan Selatan
84 unit
Paket 18
Kalimantan Timur
72 unit

 

Inge Yulensa Putri Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos